Halaman

Kamis, 30 September 2010

Jalan Nan Ampek Dalam Pergaulan

Dalam pergaulan bermasyarakat, baik dalam lingkungan kaum, suku, korong kampuang atau banagari, kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik mempunyai peranan yang sangat penting. Untuk itu agar kita dapat diterima dalam pergaulan hidup bermasyarakat maka kita harus memahami etika berbicara. Menurut ajaran adat yang disebut dengan adat berbicara ini sering juga disebut jalan nan ampek dalam pergaulan, yaitu :

1. Jalan Mandaki

Maksudnya adalah etika atau tata cara bebicara dengan orang yang lebih tua dari kita seperti Ibu, Bapak, Mamak, Nenek, Kakek, dan sebagainya. Ketentuan adat tentang hal ini menyatakan “Jalan mandaki sasak angok”. Jadi kalau kita berbicara dengan orang tua sasak angok, dalam arti kata tidak dapat sekendak hati kita, seperti kita berbicara dengan orang yang sama besar dengan kita, harus meindahkan norma-norma sopan santun adalah yang indah.

2. Jalan Manurun

Maksudnya adalah tata cara atau adat berbicara dengan orang yang kecil usianya dari kita. Misalnya adik, kemenakan atau anak-anak kita. Kalau kita bebicara dengan orang yang kecil usianya dari kita ketentuan adat mengajar “Jalan manurun taantak-antak”. Ta antak-antak maksudnya kita harus hati-hati, kalau tidak hati-hati maka cara etika kita yang tidak baik akan ditiru oleh anak-anak tersebut. Atau bisa jadi nasehat dan pengjaran yang kita sampaikan tidak akan dipatuhi oleh anak tersebut. Itulah yang disebut dengan jalan menurun taantak-antak.

3. Jalan Mandata

Maksudnya adalah tata cara atau ketentuan adat yang dipahami bila berbicara dengan seseorang yang sama besar atau seusia dengan kita, ketentuan adat mangajarkan “Jalan mandata malenggang sajo”. Kalau kita berbicara sama besar, bisa saja kita memakai kata “Áden”, “Ang” atau “rang”. Tetapi akan sangat janggal dan salah kalau kata-kata tersebut juga kita pakai diwaktu kita berbicara dengan orang tua, sumando / ipar, apalagi anak-anak yang usianya lebih kecil dari kita.

4. Jalan Malereng

Maksudnya adalah tata cara / adat berbicara dengan orang dengan yang mempunyai hubungan perkawinan dengan kita seperti ipar, besan, sumando. Berbicara dengan mereka, kita dituntut untuk harus hati-hati dan waspada. Kalau kita berbicara salah bisa membawa akibat yang tidak baik terhadap hubungan perkawinan yang telah dibina oleh kedua keluarga yang berbeda. Itulah yang disebut dengan "jalan malereng bahati-hati ".

Palasik, Cerita Mistis dari Minangkabau

Palasik menurut cerita, legenda atau kepercayaan orang Minangkabau adalah sejenis makhluk gaib. Menurut kepercayaan Minangkabau palasik bukanlah hantu tetapi manusia yang memiliki ilmu hitam tingkat tinggi. Palasik sangat ditakuti oleh ibu-ibu di di Minangkabau yang memiliki balita karena makanan palasik adalah anak bayi/balita, baik yang masih dalam kandungan ataupun yang sudah mati (dikubur), tergantung dari jenis palasik tersebut.

Ilmu palasik dipercayai sifatnya turun-temurun. Apabila orang tuanya adalah seorang palasik maka anaknya pun akan jadi palasik.

Pada umumnya palasik bekerja dengan melepaskan kepalanya. Ada yang badan nya yang berjalan mencari makan dan ada pula yang kepala.

Jenis-jenis palasik

Jenis palasik ada bermacam-macam. Menurut jenis makanannya palasik dapat dibagi sebagai berikut:

* Yang memakan bayi dalam kandungan sehingga bayi tersebut lahir tanpa ubun-ubun / mati dalam kandungan
* Yang memakan bayi yang masih rapuh sehingga bayi tersebut sering sakit-sakitan / meninggal
* Yang memakan mayat bayi yang sudah dikubur

Palasik yang lepas kepalanya disebut Palasik Kuduang. Kuduang artinya terpotong atau buntung. Buntung dalam bahas Minang adalah “kuduang”.

Ini ada sepenggal cerita tentang Palasik....

Andi begitu bahagia ketika tangis bayi melengking dari balik bilik di sebuah klinik. Yah istrinya yang baru saja berjuang hidup mati, telah melahirkan anak pertamanya. Tapi, kebahagiaan itu seketika sirna, setelah setahun kemudian anaknya mengalami sakit, sesaat setelah seorang wanita tua menyapa.

Kalau seorang bayi sakit merupakan hal yang wajar. Daya tahan tubuh yang belum stabil menjadi salau satu pemicunya. Tapi itu tak berlangsung lama, setelah dibawa ke dokter, tak sampai 1 minggu bayi akan sembuh. Tapi yang dialami anak Andi tak begitu. Sakit yang diderita anaknya tak kunjung sembuh setelah 1 bulan. Tak hanya dokter, orang pintar dan tabib pun dikunjunginya, namun penyakit yang diderita sang anak tak jua sembuh.

Suhu badan anaknya tinggi, badan menjadi kurus, kulit mengeriput dan terus mengeluarkan kotoran dari matanya. Cukup menyedihkan. Sementara dokter yang menanganinya sudah angkat tangan untuk mengobatinya. Akhirnya, dengan kondisi lemah, anaknya meninggal dunia. Menurut para tetangga dimana tempat Andi menetap, anaknya terkena palasik.

Palasik sangat tenar di masyarakat Minang Kabau, Sumatera Barat. Masyarakatnya meyakini, bayi yang terkena palasik sangat sulit diobati, namun bukan tak ada penangkalnya.

Palasik merupakan sebutan seorang kanibal, yang memiliki kegemaran memakan daging dan tulang orang mati. Wujudnya seperti manusia biasa, hanya saja memiliki perangai yang aneh.

Menurut kepercayaan masyarakat, jika seorang wanita yang sedang menggendong bayi bertemu dengan palasik, sebaiknya jangan dijauhi, malah sebaliknya, ambil tangan palasik dan katakan "Ini cucumu atau Ini anakmu". Dan ciri umum palasik, tak memiliki parit di atas bibirnya.

Seorang bayi bisa jatuh sakit, hanya dengan tatapan palasik saja. Dan kalau tidak segera diobati orang pintar, tak tertutup kemungkinan anak tersebut meninggal dunia. Diyakini juga, ketika anak tersebut meninggal dunia, dan kemudian dikubur, palasik akan mencuri anak tersebut untuk disantap.

Dizaman modern seperti sekarang ini ,masih patutkah ilmu palasik dipercayai keberadaannya ? Silahkan beri komentar anda...(Jafar)

Jalan Akhirat Nan Ampek

Yang dimaksud dengan jalan akhirat nan ampek adalah jalan yang harus dilalui oleh setiap insan untuk mencapai kebahagian hidup di akhirat kelak, jalan akhirat ini juga terdiri 4 (empat) macam yang terdiri dari : Iman, Islam, Tauhid dan Makrifat.

1. Iman

Maksudnya, setiap orang untuk mencapai kebahagian hidup di akhirat kelak harus beriman kepada Allah SWT seperti yang tertuang dalam Arkanul Iman (rukun iman).

2. Islam

Maksudnya setiap orang untuk mencapai kebahagian akhirat disamping mempercayai (iman) kepada Allah SWT juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai orang islam seperti yang tertuang dalam Arkhanul Islam (rukun Islam).

3. Tauhid

Artinya mengesahkan Allah, tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu selain Allah.

4. Makrifat

Artinya mengenal Allah dengan segala sifatnya, melaksanakan seluruh perintahnya dan menghentikannya segala larangannya.

Dasar Nagari Nan Ampek

Nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai wilayah dan batas-batas tertentu, dalam proses kejadiannya nagari melalui 4 (empat) tahapan. Keempat tahapan tersebut adalah dasar nagari nan 4 atau proses kejadian nagari. Adapun keempat tahapan tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Taratak

Taratak berasal dari kata tatak yang berarti membuat perkampungan yaitu tempat yang mula-mula ditatak didiami / dibuat oleh nenek moyang kita untuk dijadikan tempat kediaman oleh beberapa keluarga yang bertali darah. Pada mulanya ditaratak ini kehidupan belum begitu teratur karena baru ditatak (dibuat).

2. Dusun

Apabila taratak yang didiami oleh beberapa keluarga yang bertali darah bersatu menjadi kelompok disebut dusun, yaitu suatu tempat yang didiami oleh beberapa keluarga yang bertali darah. Disini sudah mulai ada aturan yang diatur sedemikian rupa menurut situasi kondisi pada waktu itu, seperti peraturan-peraturan cara berkeluarga dan bergaul, tetapi jumlahnya relative masih sangat terbatas.

3. Koto

Yaitu kumpulan dari beberapa dusun yang kemudian secara mufakat membuat suatu kelompok hidup bermasyarakat yang disebut koto. Dalam koto ini sudah ada ketentuan untuk membuat sawah dan ladang serta ketentuan hidup bermasyarakat.

4. Nagari

Yaitu kumpulan dari koto-koto bersepakat (sakato) untuk membentuk nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Kehidupan dalam nagari itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan hidup yang dilandasi oleh ketentuan hidup bermasyarakat yang disebut dengan Nagari. Ketentuan adat tentang hal ini menyatakan :

Nagari Bapaga undang
Kampuang bapaga jo pusako
Inggirih bakarek kuku
Dikarek pisau sirawik
Pangarek batuang tuonyo
Batuang tuo ambiak kalantai
Nagari baampek suku
Dalam suku babua paruik
Kampuang diagiah batuo
Rumah diagiah batungganai.