Halaman

Kamis, 30 September 2010

Dasar Nagari Nan Ampek

Nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai wilayah dan batas-batas tertentu, dalam proses kejadiannya nagari melalui 4 (empat) tahapan. Keempat tahapan tersebut adalah dasar nagari nan 4 atau proses kejadian nagari. Adapun keempat tahapan tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Taratak

Taratak berasal dari kata tatak yang berarti membuat perkampungan yaitu tempat yang mula-mula ditatak didiami / dibuat oleh nenek moyang kita untuk dijadikan tempat kediaman oleh beberapa keluarga yang bertali darah. Pada mulanya ditaratak ini kehidupan belum begitu teratur karena baru ditatak (dibuat).

2. Dusun

Apabila taratak yang didiami oleh beberapa keluarga yang bertali darah bersatu menjadi kelompok disebut dusun, yaitu suatu tempat yang didiami oleh beberapa keluarga yang bertali darah. Disini sudah mulai ada aturan yang diatur sedemikian rupa menurut situasi kondisi pada waktu itu, seperti peraturan-peraturan cara berkeluarga dan bergaul, tetapi jumlahnya relative masih sangat terbatas.

3. Koto

Yaitu kumpulan dari beberapa dusun yang kemudian secara mufakat membuat suatu kelompok hidup bermasyarakat yang disebut koto. Dalam koto ini sudah ada ketentuan untuk membuat sawah dan ladang serta ketentuan hidup bermasyarakat.

4. Nagari

Yaitu kumpulan dari koto-koto bersepakat (sakato) untuk membentuk nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Kehidupan dalam nagari itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan hidup yang dilandasi oleh ketentuan hidup bermasyarakat yang disebut dengan Nagari. Ketentuan adat tentang hal ini menyatakan :

Nagari Bapaga undang
Kampuang bapaga jo pusako
Inggirih bakarek kuku
Dikarek pisau sirawik
Pangarek batuang tuonyo
Batuang tuo ambiak kalantai
Nagari baampek suku
Dalam suku babua paruik
Kampuang diagiah batuo
Rumah diagiah batungganai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar