Halaman

Jumat, 10 Desember 2010

Sejarah Islam di Minangkabau

Surau Bagonjong (mushalla) di Minangkabau

a. Sebelum Masuknya Islam di Kerajaan Minangkabau

Puncak kejayaan Raja Minangkabau diketahui setelah abad 13 . Zaman ini disebut zaman Jawa-Hindu ketika mendaratnya suatu laskar Jawa yang dikirim raja Kertanegara dari Singosari dalam tahun Caka 1197 (1275 M). Ekspedisi ini berhasil sebab 11 tahun itu ditepi Batang Hari di pusat Sumatera atas perintah raja Jawa tersebut didirikan sebuah arca dari Amoghapaca dalam perkabaran yang berhubungan dengan itu disebut sebagai raja dari rakyat Sumatera. Mulawarmadewa yang dapat dianggap raja muda. Demikianpun Adityawarman (kira kira 1346 – 1375) yang paling terkenal dari raja-raja sumatera ini dibawah pengaruh kekuasaan Jawa, setidak tidaknya pada pemerintahan permulaan pemerintahnya dalam negara Kertagama “Menangkabawa” disebut sebagai daerah taklukkan dari kerajaan Majapahit. Salah satu bukti dari pengaruh Jawa Hindu pada zaman Adityawarman terdapat banyak peninggalan Hindu yang sekarang masih terdapat di Minangkabau. Tapi setelah zaman kejayaan itu tidak terdapat sedikitpun peninggalan sejarah raja Minangkabau. Apa sebabnya dan kapan berakhirnya kekuasaan raja Jawa Hindu itu meninggalkan Minangkabau tidak diketahui. Kalau pun masih adanya candi hindu di ranah minang, penulis pernah menanyakan hal ini kepada ulama yang merupakan salah satu keturunan ulama penyebar islam di minangkabau, bahwasanya candi hindu sebenarnya masih ada. Akan tetapi banyak candi yang di timbun dengan tanah, hal ini dilakukan Ulama saat itu agar masyarakat tidak kembali pada kepercayaan agama sebelum islam yaitu agama hindu dan menghindari penganut Hindu dari luar untuk menetap disekitar candi di Minangkabau (contoh Candi Borobudur).

Rumah Gadang Nan Indah


B. Sesudah Masuknya Islam di Kerajaan Minangkabau

Setelah orang Belanda menetap di Sumatera dalam abad ke 17 terdengarlah kembali sesuatu terhadap kerajaan Minangkabau, berdasarkan keterangan Van Bezel sekitar tahun 1680 saat meninggalnya kaisar Alif raja dari Turki, akibatnya ada perselisisihan raja-raja Minangkabau, maka kerajaan Minangkabau terbagi tiga yakni: Sungai Tarab, Saruaso dan Pagaruyuang. Pada saat itu terjadi perpecahan dalam negeri dalam penetapan raja, hak untuk menduduki tahta tidak diakui oleh beberapa pembesar kerajaan (dagregister 1680 hal 123, 716, 721). Kemungkinan pembagian kerajaan pada waktu itu tidak terjadi.

Raja Aditiyawarman disebut-sebut sebagai raja pertama Pagaruyung yang beragama Hindu di Minangkabau, dalam catatan Kato. Aditiyawarman ini mempunyai pertalian darah dengan Dharmasraya. Sesaat setelah pecahnya perang saudara sesudah wafatnya Raja Aditiyawarman yang paling berkharisma dan besar pada masa itu, keluarga raja pindah ke Marapalam dan lambat laun memantapkan kedudukannya sebagai mitra dagang Malaka yang di mana di kerajaan yang besar dan menguntungkan. Anggota-anggota keluarga raja menetap di berbagai tempat di lembah-lembah Sinamar dan Sumpurkudus di tepi Sumpur, dan di tempat dulu yang disebut Pagaruyung, dekat Kumanis, dimana sungai Sinamar bisa dilayari perahu dagang ke Indragiri. Pada waktu tinggal disinilah keluarga raja berhubungan dengan pedagang muslim dan pikiran Islam, dan pada akhir abad keenam belas secara bertahap mereka menjadi Islam, dan pada suatu ketika fungsi kerajaan dibagikan pada tiga anggota keluarga, karena angka tiga mempunyai arti tertentu dalam pemikiran Minangkabau, yaitu raja ibadat di Sumpur Kudus, raja adat di Buo dan raja alam di Pagaruyung. Sumpur Kudus mungkin yang paling awal memeluk agama Islam, karena adanya sungai Kampar dan Inderagiri yang ramai untuk perdagangan, dalam masa jaya kesultanan Malaka, sungai Kampar dan Inderagiri berkembang disekitar muara-muara sungai induknya sebagai daerah jajahan sultan yang paling penting, yang terkait dengan sultan Malaka dengan ikatan perkawinan dan hidup dari perdagangan transit emas dan kain India

Kedatangan pengaruh Hindu tidak merubah keadaan yang demikian itu. Secara umum pengaruh Hindu terasa di Minangkabau hanya pada waktu raja yang berkuasa seorang raja yang kuat seperti Adityawarman. Sesudah raja itu meninggal, maka pengaruhnya makin lama makin hilang, karena adat Minangkabau muncul kembali. Aditiyawarman merupakan seorang raja yang besar dan berkuasa penuh atas kerajaannya, banyak prasasti yang ditinggalkan menunjukan kebesaran kekuasaannya. Tetapi Putera Mahkota yang bernama Ananggawarman tidak sempat lagi memerintah. karena telah digantikan oleh orang Minangkabau sendiri yang dibantu oleh “Basa Ampat Balai” .

Sebaliknya pengaruh agama Islam membawa perubahan secara fundamental terhadap adat Minangkabau. Tetapi sejak kapan pengaruh Islam memasuki tubuh adat Minangkabau secara pasti, masih sukar dibuktikan.

Dengan masuknya agama Islam, maka aturan adat Minangkabau yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dihilangkan dan hal-hal yang pokok dalam adat Minangkabau diganti dengan aturan agama Islam. Hal itu dapat terjadi, karena sebetulnya antara adat Minangkabau dengan ajaran agama Islam tidak terdapat pertentangan. Ajaran Agama Islam menambahkan aturan adat Minangkabau yang hanya memperhatikan alam dan manusia yang menghuninya, sedangkan masalah ke Tuhanan dan hari kemudian tidak terdapat.

Hal pokok yang berubah dari adat Minangkabau sesudah masuknya pengaruh ajaran agama Islam, antara lain seperti yang disebutkan oleh papatah adat : “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, artinya adat Minangkabau bersendikan pada agama Islam, sedangkan agama Islam bersendikan pada AI-Quran. Pengaruh agama Islam sangat besar terhadap adat Minangkabau, karena sendi-sendinya yang dirubah. Agama Islam melengkapi yang kurang, membetulkan yang salah, mengulas yang singkat, mengurangi yang berlebih, sehingga adat Minangkabau tidak menyimpang dari kebenaran sejati dan adat yang seperti itulah yang dijalankan di Sumatera Barat sampai saat ini.

Mesjid Raya Bayua (Danau Maninjau)

c. Proses Masuknya Islam di Ranah Minang

Perkenalan pertama Minangkabau dengan Islam, sebagai yang masih diasumsikan, adalah melalui dua jalur yaitu : pertama, pesisir timur Minangkabau atau Minangkabau Timur antara abad ke-7 dan 8 Masehi, kedua, melalui pesisir barat Minangkabau pada abad ke 16 Masehi

Teori jalur timur didasarkan oleh intensifnya jalur perdagangan melalui sungai-sungai yang mengalir dari gugusan bukit barisan ke selat Malaka yang dapat dilayari oleh pedagang untuk memperoleh komoditi lada dan emas. Bahkan diperkirakan sudah ada pedagang-pedagang Arab muslim yang mencapai wilayah pedalaman ini sejak abad ke 7/8 Masehi (lihat : Mansoer,dkk., 1970 : 44-45). Kegiatan perdagangan ini, diperkirakan, adalah awal terjadinya kontak antara budaya Minangkabau dengan Islam. Kontak budaya ini kemudian lebih intensif pada abad ke 13 pada saat mana munculnya kerajaan Islam Samudra Pasai sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan selat Malaka. Pada waktu ini,Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur.

Sedangkan asumsi masuknya Islam melalui pesisir barat didasari oleh intensifnya kegiatan perdagangan pantai barat Sumatera pada abad ke 16 M sebagai akibat dari kejatuhan Malaka ke tangan Portugis. Pada waktu ini, pengaruh kekuasan Aceh Darussalam (pelanjut kekuasan Pasai) sangat besar, terutama pada wilayah pesisir barat Sumatera. Intensifnya pengembangan Islam pada waktu inilah yang –oleh beberapa penelitian,-dijadikan sebagai dasar analisis bagi awal masuknya Islam di Minangkabau dan menghubungkan dengan nama Syekh Burhanuddin Ulakan yang –oleh beberapa penulis- dianggap sebagai tokoh “pembawa” Islam pertama ke wilayah ini. Para penulis menyatakan Syekh Burhanuddin adalah murid Syekh Abdur Rauf Singkil . Syekh Burhanuddin dikenal sebagai pembawa aliran tarikat Syatariyah ke Minangkabau untuk pertama kalinya. Setelah dilakukan penelitian terhadap ulama-ulama di Minangkabau, mereka menyatakan merasa resah akan pernyatakan para penulis tersebut. Mereka menyatakan bahwa Syekh Burhanuddin adalah berpaham Ahli Sunnah Waljamaah bermazhab Syafi’i. Itu terbukti pada buku yang merupakan tulisan tangan beliau, saat beliau meninggal yang diwasiatkan kepada Haji Muqaddam, kemudian diwasiatkan pada anaknya yang bernama Buya Tuo, seterusnya Haji Harum Langik, selanjutnya buku tersebut di bawa oleh MUI yang diketuai Buya Hamka untuk dilakukan bedah buku, maka terbukti ajaran Syekh Burhanuddin tidak ada hubungannya dengan Tarikat Syatariyah maupun Tarikat naqsabandiyah. Yang menjadi pertanyaan sampai saat ini, mengapa Buya Hamka tidak menyampaikan hal ini kepada rakyat Minangkabau? tentunya banyak sekali masalah agama yang belum tuntas untuk terselesaikan sampai saat ini dan menjadi misteri.

Proses masuknya Tarikat Syatariah ke Minangkabau

Sultan Iskandar Muda ( Banda Aceh, Aceh, 27 September 1636) merupakan sultan yang paling besar dalam masaKesultanan Aceh, yang berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.Aceh mencapai kejayaannya pada masa kepemimpinan Iskandar Muda, dimana daerah kekuasaannya yang semakin besar dan reputasi internasional sebagai pusat dari perdagangan dan pembelajaran tentang Islam. Pada saat itu beliau sangat resah akan perkembangan Tarikat Syatariah yang dibawa oleh Hamzah al-Fansuri yang berasal dari Ayuthaya, ibukota lama kerajaan Siam. Tarekat Syattariyah adalah aliran tarekat yang pertama kali muncul di India pada abad ke 15. Tarekat ini dinisbahkan kepada tokoh yang mempopulerkan dan berjasa mengembangkannya, Abdullah asy-Syattar. Awalnya tarekat ini lebih dikenal di Iran dan Transoksania (Asia Tengah) dengan nama Isyqiyah. Sedangkan di wilayah Turki Usmani, tarekat ini disebut Bistamiyah.

Sultan menganggap ajaran Hamzah al-Fansuri adalah sesat dan diluar dari Islam. Oleh karena itu beliau memerintahkan prajuritnya untuk membunuh Hamzah al-Fansuri. Dalam pelarian terakhirnya beliau memutuskan untuk berdiam di Minangkabau . Setelah itu Hamzah al-Fansuri mengembangkan ajarannya dipedalaman minangkabau dan pesisir barat. Pada saat Hamzah al-Fansuri bertemu Syekh Burhanuddin, ternyata Syekh Burhanuddin menanyakan apa sebab Hamzah al-Fansuri lari dari Aceh dan sekarang berada di Minangkabau. Maka beliau menceritakan masalahnya terhadap Sultan Iskandar Muda, maka terjadilah perdebatan masalah Tarikat Syatariyah tersebut. Dengan pemahaman Syekh Burhanuddin adalah berpaham Ahli Sunnah Waljamaah bermazhab Syafi’i yang merupakan ajaran yang berasal dari Mekkah, bukan india. Maka Hamzah al-Fansuri menyatakan kesalahannya dan bertaubat, dan dia sedih bahwa ajaran Tarikat Syatariyah telah berkembang di Minangkabau. Tentunya dia sulit untuk mengajak muridnya untuk kembali pada Islam yang benar. Setelah wafatnya Syekh Burhanuddin dan Hamzah al-Fansuri, maka murid-murid Hamzah al-Fansuri mengklaim bahwa Syekh Burhanuddin lah yang membawa ajaran Tarikat Syatariyah. Oleh karena Syekh Burhanuddin sangat dekat dengan Hamzah al-Fansuri pada saat beliau telah taubat.

Masuknya Tarikat Syatariyah Tarikat ini kemudian berkembang di Minangkabau dengan persebaran surau-surau Syatariyah yang didirikan oleh murid-murid Hamzah al-Fansuri sendiri. Jalur pengembangan tarikat Syatariah yang berawal dari pesisir barat ini , termasuk pengembangannya ke wilayah pedalaman. Kalau memang Syekh Burhanuddin yang menyebarkan Tarikat Syatariyah di Minangkabau maka tentunya ajaran ini merupakan mayoritas saat ini di Ranah Minang. Akan tetapi mengapa ajaran ini minoritas di Ranah Minang ?

Ungku Saliah

Jika Anda berkunjung ke rumah makan Padang atau tempat-tempat tertentu yang milik hubunganya dengan Padang. Mungkin saja Anda sering melihat foto seorang kakek-kakek yang memakai kopiah haji atau peci warna hitam yang terpajang didinding. Kakek tersebut adalah Ungku Saliah sepupu dari Pakiah Saleh dimana beliau dekat sekali dengan Buya Hamka . Ungku Saliah adalah seorang yang taat beragama semasa hidupnya dan beliau bermazhab syafi’i, beliau tinggal di daerah Piaman Laweh, atau tepatnya di daerah Sungai Sariak, Pariaman.

Setelah wafat, makam dan foto beliau dikeramatkan oleh murid-murid Hamzah al-Fansuri, para pengagum dan orang-orang yang mengetahui cerita serta seluk beluk beliau. Fotonya pun sering dijadikan jimat pelaris dagangan. Termasuk di kedai-kedai nasi, rumah makan ataupun restoran Padang yang mungkin pernah Anda jumpai.

Jika ada foto kakek berkopiah itu terpajang di dinding rumah makan Padang, Anda bisa langsung menyimpulkan bahwa kedai, toko atau rumah makan Padang tersebut adalah milik orang Pariaman yaitu Ungku Saliah atau masakannya merupakan khas Pariaman. Demikian juga Pakiah Saleh sama nasibnya dengan Ungku Saliah, dimana foto dan gambarnya terpajang di Rumah Makan Padang. Ini membuat keluarga beliau berang sekali. Hal ini terjadi di Kota Pekanbaru Riau ketika keluarga beliau yang sedang makan di Rumah Makan tersebut memaksa pemilik Rumah Makan tersebut untuk menurunkan foto Pakiah Saleh. Ditambah pada tahun lalu ketika keluarga berniat membersihkan kuburan Pakiah Saleh tidak diduga ternyata Sesaji dan Cangkang Kerang besar yang di isi air hujan di letakkan di sekeliling kuburan, ternyata kuburan ini telah dikeramatkan oleh murid-murid Hamzah al-Fansuri. Maka dengan terpaksa keluarga almarhum Pakiah Saleh membersihkan sesaji dan sampah-sampah tersebut dimana mereka menilai itu adalah syirik.

Sehingga keluasan cakupan implementasi ajaran tasauf di Minangkabau sebagai dikemukakan, memang menarik untuk dikaji, karena kemampuan para tokoh tasauf dalam mentranformasikan inti ajarannya terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan, sehingga keberadaannya sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk kehidupan ekonomi, terutama di wilayah agraris pedalaman Minangkabau. Perkembangan Islam di sini -dalam perjalanannya memang di warnai oleh berbagai konflik keagamaan seperti yang terlihat dalam beberapa episode kesejarahan dalam abad ke 19 dan 20 dan hal ini sering dipandang sebagai suatu keniscayaan sejarah yang dapat dipahami pada akar kultural masyarakat Minangkabau sendiri. Akan tetapi, keadaan konflik ini juga, justru sekaligus memiliki potensi memunculkan berbagai praksis kultural dalam dinamika perkembangan masyarakatnya. Konflik keagamaan yang terjadi, baik antara Syathariyah dan Naqsyabandiyah, maupun antara Naqsyabandiyah dengan golongan pembaharu, telah melahirkan dinamika polemik pemikiran keagamaan yang berimplikasi terhadap intensitas kegiatan intelektual yang ditandai banyaknya dihasilkan naskah keagamaan. Naskah mana tentu tidak bisa diabaikan dalam melihat berbagai aspek kehidupan keagamaan di daerah ini.

Latar depan fenomena keagamaan abad ke 19 dan ke 20, di saat mana lahirnya gagasan-gagasan awal pembaharuan Islam di Minangkabau, tidak dapat dilepaskan dari fenomena historis yang terjadi sejak abad ke 16 atau mungkin sejak abad ke 13 seperti yang diasumsikan sebagai awal kontak budaya Islam di wilayah ini. Kontak awal Islam ini, demikian juga proses serta bentuk konversi terhadap Islam pada tahap-tahap awal itu, tentu akan menjadi salah satu determinan yang memberi warna terhadap berbagai karakteristik yang muncul dalam perkembangan historis masyarakat di wilayah ini. Akan tetapi beberapa penjelasan sejarah yang banyak ditulis, sering memandang fenomena tersebut dari perspektif sosial struktural semata, sehingga kenyataan historis Islam itu sendiri luput diperhatikan. Apalagi pula kenyataan sumber-sumber yang terbatas serta paradigma sejarah yang barat sentris, menjadikan beberapa dimensi dari pengalaman historis agama ini menjadi terabaikan.

Gerakan pembaharuan Islam di Sumatera Barat dimulai ketika Tuanku Nan Tuo bersama murid-muridnya di surau Koto Tuo mengambil peran pemasyarakatan syari’ah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat agraris di wilayah pedalaman pada akhir abad ke-18. Gerakan yang merupakan aksi penataan kehidupan masyarakat dengan norma-norma keislaman pada fase pertama ini berjalan tanpa gesekan-gesekan. Namun pada fase kedua lebih meruncing karena menguatnya resistensi kaum adat. Kalangan adat merasa bahwa otoritas mereka terganggu oleh aksi beberapa kalangan ulama murid Tuanku Nan Tuo yang tidak sabar dalam menjalankan aksi syar’iyah yang dihadapkan pada praktek-praktek adat yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pertikaian adat dan agama yang terjadi pada awal abad ke 19 ini, oleh beberapa penulis – terutama penulis asing–, dianggap sebagai aksi radikalisme yang dibawa dari pusat agama Islam sendiri. Berbagai interpretasi atas konflik inipun kemudian menjadi bahasan ‘menarik’ untuk memberikan gambaran “kelabu” sebagai militansi golongan Islam dalam masyarakat Minangkabau, sebagaimana kita saksikan pada akhir tahun 2007 yang lalu.

Pertikaian adat dan agama yang terjadi di wilayah pedalaman pada paruh pertama abad ke-19 menjadi “jalan masuk” bagi Belanda ke wilayah ini. Belanda, pada waktu sebelumnya hanya dapat menguasai wilayah pesisir karena kuatnya pertahanan wilayah pedalaman di bawah kaum agama, namun dengan politik “belah bambu”, Belanda mencoba memanfaatkan kedekatannya dengan kaum aristokrasi adat untuk secara berangsur-angsur menguasai wilayah-wilayah mereka sambil menekan golongan Islam. Kaum agama yang telah menguasai banyak nagari di wilayah pedalaman berusaha mempertahankan wilayah mereka dari intervensi asing. Ketika tujuan apa yang ada dibalik kerjasama Belanda dengan aristokrasi adat disadari, maka perjuangan kaum agama islam ahlussunnah wal jamaah ini beralih menjadi perlawanan terhadap penjajahan (disebut : Perang Paderi).

Selain itu, gerakan keagamaan yang telah berlangsung pada peralihan abad ke-18 dan ke-19 juga diwarnai dengan konflik keagamaan antara Syathariyah dan Naqsyabandiah. Setelah berakhirnya Perang Paderi 1837, perdebatan internal seputar paham tarikat ini ternyata tidak makin mereda, meski perhatian pada perbedaan pendapat itu teralihkan pada saat menghadapi musuh bersama. Polemik keagamaan ini kembali meruncing dan bahkan berimplikasi terhadap tumbuhnya motivasi sebagian masyarakat untuk berangkat ke Mekkah memperdalam pengetahuan agama Islam yang benar sambil menunaikan ibadah Haji, sehingga mereka sadar akan kesesatan ajaran Tarikat Syatariah dan Tarikat Naqsyabandiah. Kontak kedua kalangan ulama Minangkabau dengan Timur Tengah ini telah membawa pemikiran-pemikiran keagamaan yang sangat berpengaruh bagi perubahan-perubahan sosial di Minangkabau pada waktu-waktu berikutnya.

Pembaharu Islam di Minangkabau

Ahmad Khatib Al-Minangkabawy, salah seorang putera Minangkabau yang tidak merasa betah dengan kondisi sosial di daerah kelahirannya ini, mencoba untuk menetap di Mekkah dalam rangka mendalami ilmu-ilmu agama. Ketekunan serta tekadnya yang kuat menyebabkan Ahmad Khatib akhirnya mampu berdiri sejajar dengan ulama-ulama Timur Tengah lainnya, bahkan, dialah ulama asing pertama yang mampu menduduki posisi Mufti mazhab Syafi’i di Mekkah. Banyak kalangan ulama Indonesia yang belajar ke pusat Islam ini dikader langsung oleh Ahmad Khatib sendiri. Kepulangan murid-murid Ahmad Khatib ke Indonesia inilah salah satunya KH Ahmad Dahlan (di pulau Jawa), Murid-muridnya kemudian menjadi penggerak pembaruan pemikiran Islam di Minangkabau, seperti Syekh Muhammad Djamil Djambek (1860 – 1947), Haji Abdul Karim Amarullah (1879-1945) , dan Haji Abdullah Ahmad (1878 – 1933) –menurut banyak kalangan–, telah memberikan kontribusi bagi pembaharuan keagamaan tahap kedua serta tumbuhnya pemikiran kebangsaan yang menjadi pemicu perlawanan terhadap kolonialisme di Indonesia pada awal abad ke-20.

Munculnya generasi baru intelektual Islam Minangkabau pada akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 ini ternyata mampu menjadi penyeimbang aksi politik etis Belanda yang telah memperluas jalur pendidikan barat bagi masyarakat pribumi. Surau-surau yang menjadi sentra pendidikan anak nagari di Minangkabau memperoleh nafas baru untuk bangkit bersaing dengan sistem pendidikan barat.

Namun, seiring dengan kembalinya generasi baru intelektual Islam yang belajar di Timur Tengah ini ke Minangkabau, tercipta pula sebuah dinamika konflik keagamaan baru yang dipicu oleh munculnya pemikiran baru seputar keterikatan kepada mazhab dan kebolehan berijtihad. Konflik internal kedua ini lebih dikenal dalam sejarah dengan polemik Kaum Tua dan Kaum Muda. Persoalan pertama yang menjadi tema perdebatan kaum ulama ini adalah masalah praktek pengamalan tarikat Naqsyabandiyah yang oleh sebagian ulama pembaharu dianggap banyak yang keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya, seperti praktek wasilah yang dianggap tidak sesuai dengan sunnah (Hamka, 1967:79). Persoalan ini kemudian berkembang kepada masalah yang menyangkut kebolehan ijtihad serta perbedaan pendapat tentang masalah-masalah furu’iyyah lainnya.

Ulama-ulama kedua golongan ini pada dasarnya adalah produk Timur Tengah dan hampir semuanya adalah murid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawy.
Dari konflik yang muncul ini dapat diasumsikan dua hal : pertama : Ahmad Khatib dalam halaqah pengajian yang diberikan kepada murid-muridnya sewaktu belajar di Timur Tengah, tidak atau belum menyentuh persoalan-persoalan yang menyangkut masalah ijtihad, namun ia tidak melarang sekaligus juga tidak menganjurkan murid-muridnya untuk belajar ke Mesir, di mana gagasan awal pembaharuan Islam ini tumbuh dan berkembang. Kedua : Latar belakang kultural masyarakat Minangkabau yang memelihara konflik sebagai sebuah dialektika dalam rangka melahirkan sintesis pemikiran pemikiran yang dinamis dan progresif. Bagi masyarakat Minangkabau, dinamika konflik diperlukan dan dipelihara agar kehidupan itu tidak menjadi statis, dan pengalaman sejarah juga telah mengajarkan bahwa dinamika konflik di Minangkabau tidaklah mengarah pada disintegrasi. Sebaliknya situasi konflik berpotensi dalam melahirkan tokoh-tokoh Minangkabau pada masa-masa selanjutnya, sebagaimana sejarah masyarakat ini telah membuktikannya. Tokoh pembaharuan keagamaan awal semisal Tuanku Nan Tuo yang alim dan bijaksana sekaligus pedagang ulet berhasil menjadikan hukum Islam sebagai landasan kehidupan masyarakat di pedalaman. Surau Tuanku Nan Tuo banyak melahirkan murid yang alim seperti yang kemudian dikenal dengan Syekh Jalaluddin Faqih Shaghir, atau yang cendikia namun tegas seperti Tuanku nan Renceh, demikian juga murid yang memiliki semangat juang membara semisal Tuanku Imam Bonjol dan banyak yang lainnya. Mereka ini tentulah merupakan produk situasi Minangkabau akhir abad ke 18. Pada akhir abad ke 19 muncul pula tokoh Ahmad Khatib Al-Minangkabawy, yang juga berasal dari daerah pedalaman. Tokoh ini tak kalah penting dari yang disebut terdahulu ; dari halaqahnya telah muncul ulama-ulama kharismatis dan piawai semisal H.M. Thaib Umar, H. Abdul Karim Amarullah, H. Abdullah Ahmad, Syekh Jamil Jambek. Theher Jalaluddin, dan lain-lainnya.

Pendek kata, situasi Minangkabau dengan keunikan kulturalnya telah melahirkan banyak tokoh intelektual dan pejuang yang responsif terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi di zamannya ; tokoh wanita semisal Rohana Kudus, Siti Manggopoh, Rahmah el-Yunusiyyah, Ratna Sari, dan lain-lain dari kalangan wanita di negeri ini, demikianpun di bidang politik kenegaraan seperti Syahrir, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Natsir, Hamka dan lainnya yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu. Setidaknya sampai zaman kemerdekaan tokoh-tokoh dalam berbagai bidang telah terlahir dari ranah Minang ini.

Dari catatan sejarah setelah kemerdekaan, kita menyaksikan suatu perubahan yang cendrung memperlihatkan gejala penurunan yang drastis yaitu tidak banyaknya muncul tokoh intelektual sebagaimana waktu sebelumnya. Hingga masa akhir Orde Baru, produk intelektual Minangkabau semakin tidak banyak yang mampu mewarnai khazanah pemikiran di negeri ini, gagasan-gagasan segar dari kalangan intelektual, politisi dan ulama tidak lagi menggema di seantero nusantara ini. Demikian juga dalam bidang pendidikan Islam,–setidaknya dalam tiga dasa warsa terakhir–, madrasah-madrasah jelmaan dari surau-surau yang dulunya didatangi oleh murid dari berbagai pelosok tanah air, untuk sebahagian hanya tinggal nama. Banyak madrasah yang sudah kehilangan tokoh kharismatis, akibat mandegnya proses regenerasi dikalangan mereka. Inilah realitas Minangkabau hingga waktu ini.

2 komentar:

  1. Abdul Rauf Singkel yang mengembangkan Tarekat Syattariyah di Indonesia. Namun sebelum Abdul Rauf. Telah ada seorang tokoh sufi yang mengembangkan ajaran Syattariyah yang berkembang di Nusantara lewat bukunya Tuhfat al-Mursalat ila ar Ruh an-Nabi, sebuah karya yang relatif pendek tentang wahdat al-wujud. Ia adalah Muhammad bin Fadlullah al-Bunhanpuri (w. 1620), juga salah seorang murid Wajihuddin. Bukunya, Tuhfat al-Mursalat, yang menguraikan metafisika martabat tujuh ini lebih populer di Nusantara ketimbang karya Ibnu Arabi sendiri. Martin van Bruinessen menduga bahwa kemungkinan karena berbagai gagasan menarik dari kitab ini yang menyatu dengan Tarekat Syattariyah, sehingga kemudian murid-murid asal Indonesia yang berguru kepada al-Qusyasyi dan Al-Kurani lebih menyukai tarekat ini ketimbang tarekat-tarekat lainnya yang diajarkan oleh kedua guru tersebut. Buku ini kemudian dikutip juga oleh Syamsuddin Sumatrani (w. 1630) dalam ulasannya tentang martabat tujuh, meskipun tidak ada petunjuk atau sumber yang menjelaskan mengenai apakah Syamsuddin menganut tarekat ini. Namun yang jelas, tidak lama setelah kematiannya, Tarekat Syattariyah sangat populer di kalangan orang-orang Indonesia yang kembali dari Tanah Arab.

    Abdul Rauf sendiri yang kemudian turut mewarnai sejarah mistik Islam di Indonesia pada abad ke-17 ini, menggunakan kesempatan untuk menuntut ilmu, terutama tasawuf ketika melaksanakan haji pada tahun 1643. Ia menetap di Arab Saudi selama 19 tahun dan berguru kepada berbagai tokoh agama dan ahli tarekat ternama. Sesudah Ahmad Qusyasyi meninggal, ia kembali ke Aceh dan mengembangkan tarekatnya. Kemasyhurannya dengan cepat merambah ke luar wilayah Aceh, melalui murid-muridnya yang menyebarkan tarekat yang dibawanya. Antara lain, misalnya, di Sumatera Barat dikembangkan oleh muridnya Syekh Burhanuddin dari Pesantren Ulakan; di Jawa Barat, daerah Kuningan sampai Tasikmalaya, oleh Abdul Muhyi. Dari Jawa Barat, tarekat ini kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Sulewasi Selatan disebarkan oleh salah seorang tokoh Tarekat Syattariyah yang cukup terkenal dan juga murid langsung dari Ibrahim al-Kurani, Yusuf Tajul Khalwati (1629-1699).

    BalasHapus
  2. Ada beberapa yang mengganjal apakah si penulis yakin akan kebenaran bahwa bedah kitab karya Syeh Burhanuddin tsb mengindikasikan tidak ada hubungan dgn tarekat, isi kitab itu apa ? Apakah kitab fiqh, ya kalau fiqh jelas tidak akan menemukan ajaran tarekat disana.

    Kedua soal ungku saliah dgn memasang foto berharap segala macam, memasang foto dihubungkan dgn syirik dsb ini terlihat gegabah,niat si pemasang tiada yg tau. Apakah itu tanda cinta, tanda penghormatan, atau apa, perkara berharap berkah....apakah tidak ada beda dgn rumah makan padang yang memajang foto kelyarga mereka yang tentara....dgn harapan orang yang liat akan segan, bebrbuat tidak baik karena pemilik RM kenal adalah kerabat tentara...kalau serampangan ini pun syirik juga..tp terlalu gegabah buat kasih label spt ini...sekian

    BalasHapus