Halaman

Minggu, 24 Oktober 2010

Tingkatan Adat Minang


Adat berasal dari bahasa Arab, yang berarti kebiasaan yang berlaku berulang-ulang kali. Dalam bahasa Minang, adat itu berarti peraturan yang mengatur cara pergaulan antara masyarakat dengan perorangan serta pergaulan antara perorangan dengan perorangan yang lain. Kata lain dari adat itu, ada buek, adab, undang, aturan, martabat dan hukum (kesemuanya punya pengertian yang berbeda).

Di Minangkabau, ada empat (ampek) tingkatan adat.

1. Adat nan sabana adat (adat yang sebenar-benarnya adat)

2. Adat nan diadatkan (adat yang menjadi adat)

3. Adat nan taradat (adat yang teradat)

4. Adat Istiadat

Mariii lanjutkan…

ADAT NAN SABANA ADAT, maksudnya kenyataan alam yang berlaku atas kodrat Illahi (sunnatullah). Adat disini, berarti kebiasaan. Contohnya adat api mambaka (adat api membakar), adat aia mambasahi (adat air membasahi), adat ayam bakokok (adatnya ayam berkokok), adat pisau malukoi (adatnya pisau melukai), dsb. Dengan masuknya agama Islam yang diridhoi Allah dan diakui sebagai suatu hal yang tak mungkin berubah, maka ajaran Islam dimasukkan dalam kategori adat nan sabana adat. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun tata cara mengatur kehidupan manusia.

ADAT NAN DIADATKAN, yaitu sesuatu yang dirancang, dijalankan serta diteruskan nenek moyang yang mula menempati Minangkabau (Datuak Katamanggungan dan Dt. Parpatiah nan Sabatang), untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala hal. Mereka merancang adat tersebut berdasarkan pengalaman hidup yang berpedoman pada kenyataan alam (adat nan sabana adat). Adat nan diadatkan ini mencakup seluruh sendi kehidupan. Contohnya, adat perkawinan dengan mendatangkan jodoh dari luar kelompok (eksogami), adat matrilokal dan kekerabatan matrilinial.

Dari adanya dua orang yang merancang adat Minangkabau ini, lahirlah dua kelarasan yaitu Kelarasan Koto Piliang yang berpaham otokrasi yang dirancang oleh Dt. Katamanggungan dan Kelarasan Bodi Chaniago yangberpaham demokrasi yang dirancang oleh Dt. Parpatiah nan Sabatang.


ADAT NAN TARADAT, yaitu adat kebiasaan setempat yang dapat berbeda-beda pada setiap nagari. Kebiasaan ini pada awalnya dirumuskan oleh ninik mamak pamangku nagari yang bertujuan untuk ewujudkan adat nan diadatkan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Contohnya, di daerah Pariaman, untuk menjemput calon pengantin pria (marapulai), maka keluarga calon pengantin wanita (anak daro) menyerahkan sejumlah uang, yg dinamakan uang jemputan.

Lain padang lain belalang

Lain lubuk lain ikannyo

Cupak sapanjang batuang

Adat salingka nagari

(Paham…??? he..)

ADAT ISTIADAT, yaitu kebiasaan yang berfungsi menampung kesukaan ato kesenangan orang banyak yang tidak bertentangan dengan adat nan diadatkan. Misalnya, adat main layang-layang abis panen padi, berburu di musim panas, batagak batu sesudah ada yang meninggal. (Tapi dalam prakteknya dewasa ini, kegiatan seremonial gini makin ditinggalkan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar